
PERJANJIAN
PINJAM PAKAI
NO.
/STIKES-BBM/X/2015
Perjanjian
ini dibuat di majene, hari senin tanggal 26
bulan Oktober tahun 2015, oleh dan antara:
1.
Nama : Muh. Husen Alimuchtar, SE
Jabatan :
Ketua II Bidang ADM dan Keuangan
Lembaga :
Stikes Bina Bangsa Majene
Alamat :
Mess Stikes Bina Bagsa Majene
dalam hal ini bertindak untuk dan atas Stikes Bina Bangsa Majene yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. Nama : Muhammad G. Korebima, S.Sos., MA
Jabatan : Director
Lembaga :
Indev (strengthening capacity improving quality)
Alamat :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri dan lembaga INDEV (strengthening capacity improving quality) yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK
Terlebih
dahulu PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjamkan kepada PIHAK
KEDUA berupa Gedung Aula Stikes Bina Bangsa Majene sebagai mana PIHAK KEDUA
bersedia meminjam dari PIHAK PERTAMA.
2. Bahwa PIHAK KEDUA menggunakan aula tersebut untuk kegitan ‘’Gen Peace : we are the Chage’’.
Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya
dalam Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Aula Stikes Bina Bangsa majene dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
Pasal 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Aula Stikes Bina Bangsa majene ini berlangsung selama 5 (lima) hari, terhitung sejak tanggal 27 oktober dan berakhir pada tanggal 01 November 2015.
Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa
yang dipinjampakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya
PIHAK KEDUA, dan menyerahkannya setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK
PERTAMA.
Pasal 3
JAMINAN
1. PIHAK KEDUA berjanji
terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjampakaikan dengan Perjanjian ini
hanya akan dipergunakan sebagai tempat melaksanakan kegiatan ‘’Gen Peace : we are the Chage’’.
2. PIHAK PERTAMA menjamin
PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA merupakan penanggung jawab yang sah dari Gedung Aula Stikes Bina Bangsa Majene dan dalam jangka waktu perjanjian, PIHAK KEDUA
tidak akan mendapat gangguan dari pelaksanaan kegitan‘’Gen Peace : we are the Chage’’. .
Pasal 4
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang
untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan
Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada
izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada
apa yang dipinjam pakaikan
dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA
sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA
tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan
untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih
apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau
pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA
Segala bentuk biaya promosi kemedia cetak harian Fajar dan Harian Radar Sulbar dibebankan kepada Pihak Kedua.
Pasal 7
HAL-HAL LAIN
PARA PIHAK sepakat mengesampingkan ketentuan
Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali gedung aula yang dipinjam-pakaikan dalam
keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan
musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para
Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor
Panitera Pengadilan
Demikian Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani,
serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal
Perjanjian ini.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Muh. Husen Alimuchtar, SE Muhammad G. Korebima, S.Sos,MA
Ketua II Bagian ADM dan Keuangan Director
INDEV
SAKSI-SAKSI
1. ..................................
2. ...............................