Senin, 26 Oktober 2015








PERJANJIAN PINJAM PAKAI
NO.         /STIKES-BBM/X/2015

Perjanjian ini dibuat di majene, hari senin tanggal 26  bulan Oktober  tahun 2015,  oleh dan antara: 

1.  Nama         : Muh. Husen Alimuchtar, SE
     Jabatan      : Ketua II Bidang ADM dan Keuangan
     Lembaga    : Stikes Bina Bangsa Majene
     Alamat       : Mess Stikes Bina Bagsa Majene

dalam hal ini bertindak untuk dan atas Stikes Bina Bangsa Majene yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama

2. Nama          : Muhammad G. Korebima, S.Sos., MA
    Jabatan       : Director
    Lembaga    : Indev (strengthening capacity improving quality)
    Alamat        :

dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri dan lembaga INDEV (strengthening capacity improving quality) yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK

Terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut:
 
1. Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjamkan kepada PIHAK KEDUA berupa Gedung Aula Stikes Bina Bangsa Majene sebagai mana PIHAK KEDUA bersedia meminjam dari PIHAK  PERTAMA.
2. Bahwa PIHAK KEDUA menggunakan aula tersebut untuk kegitan ‘’Gen Peace : we are the Chage’’. 
Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Aula Stikes Bina Bangsa majene dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 






Pasal 1
JANGKA WAKTU

Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Aula Stikes Bina Bangsa majene ini berlangsung selama 5 (lima) hari, terhitung sejak tanggal 27 oktober dan berakhir pada tanggal 01 November 2015.
Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjampakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkannya setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
JAMINAN

1. PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjampakaikan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat melaksanakan kegiatan ‘’Gen Peace : we are the Chage’’. 

2. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA merupakan penanggung jawab yang sah dari Gedung Aula Stikes Bina Bangsa Majene dan dalam jangka waktu perjanjian, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan dari pelaksanaan kegitan‘’Gen Peace : we are the Chage’’. .

Pasal 4
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 5
LARANGAN

PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA

Segala bentuk biaya promosi kemedia cetak harian Fajar dan Harian Radar Sulbar dibebankan kepada Pihak Kedua.

Pasal 7
HAL-HAL LAIN

PARA PIHAK sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata. 

Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali gedung aula yang dipinjam-pakaikan dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.





Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA


Muh. Husen Alimuchtar, SE                                        Muhammad G. Korebima, S.Sos,MA
Ketua II Bagian ADM dan Keuangan                                                  Director INDEV


SAKSI-SAKSI
1.  ..................................
2.  ...............................